Simpan sabu, residivis narkoba malah divonis rehabilitasi


Ada yang menarik di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/9). Pasalnya, seorang residivis dalam perkara narkoba mendapatkan hukuman rehabilitasi dari hakim.

Terdakwa yang beruntung tersebut adalah Muhammad Lukman, warga Krembangan, Surabaya. Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Februari 2017.

Saat ditangkap di dekat rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu 0,36 gram yang disembunyikan di kantong celana. Barang tersebut dibeli dari Musafir (DPO) dengan harga Rp 300 ribu.

Dengan barang bukti tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Irene Ulfa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun faktanya di persidangan, terdakwa mendapatkan hukuman ringan. "Dengan ini memutuskan, terdakwa divonis rehabilitasi," kata Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.

Atas putusan tersebut, JPU langsung mengajukan banding. "Kita akan lakukan banding. Karena terdakwa ini pernah berperkara yang sama memiliki, menyimpan narkoba," ucap Irene Ulfa.

Salah satu alasan tingginya tuntutan jaksa ini, dikarenakan sebelumnya terdakwa sempat dihukum atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba.

"Sebenarnya kita ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa, mengingat dia juga pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hakim berpendapat lain," ujarnya.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment