Pecandu narkoba akan ditempatkan ke Rumah Damping usai direhab


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta akan menyiapkan layanan program pasca rehabilitasi Rumah Damping. Penandatanganan dukungan kerja sama antara Pemrov DKI Jakarta dengan BNNP, Senin (31/7) akan dimulai pada bulan Agustus hingga 3 tahun ke depan.

"Bulan ini sudah bisa kita terapkan, sampai tiga tahun tapi akan kita perpanjang setiap tahun," kata Kepala BNNP DKI Jakarta, Drs. Johny Pol Latupeirissa, SH, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).

Johny menuturkan dukungan anggaran Pemprov kepada BNNP tergantung kepada program yang dibuat oleh BNNP.

"Dukungan anggaran tergantung program kita, kita punya program rumah damping. Rumah Damping itu adalah rumah pasca rehabilitasi. Jadi setelah di rehabilitasi maka mereka akan ditindak lanjuti sebelum kembali ke masyarakat maka dia akan melakukan masa pasca rehabilitasi di rumah damping," tutur Johny.

Rumah Damping yang berlokasi di daerah Condet, Jakarta, sudah beroperasi selama 1 tahun yang menampung 10 orang setiap tahapnya.

"Kita sudah ada di Jakarta tepatnya di Condet, sekarang sudah tahap kedua. Setiap tahapnya kita menampung 10 orang dalam 50 hari, tergantung anggaran yang ada," katanya.

Kepala BNNP DKI Jakarta mengatakan kegiatan dilakukan di Rumah Damping guna meningkatkan produktifitas sebelum terjun ke dalam masyarakat.

"Kegiatan yang dilakukan di Rumah Damping seperti membuat handy craft atau kerajinan tangan dan membut makanan kuliner," pungkasnya.

Program Rumah Damping yang dicanangkan BNNP diperuntukan untuk masyarakat yang telah selesai rehabilitasi narkotika dan mau melanjutkan ke pasca rehabilitasi
Previous
Next Post »
Thanks for your comment